Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), silahkan anda cari informasi yang anda butuhkan pada halaman FAQ ini, jika tidak ada silahkan anda menghubungi kami melalui Kontak LSP P1 SMK N 2 Kuningan
Apa Itu LSP ?
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Apa saja Fungsi dan Tugas LSP ?
LSP Berfungsi sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Sedangkan tugas LSP adalah 1) Membuat materi uji kompetensi, 2) Menyediakan tenaga penguji (asesor), 3) Melakukan asesmen, 4) Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI, 5) Menjaga kinerja asesor dan TUK, 6) Membuat materi uji kompetensi, dan 7) Pengembangan skema sertifikasi.
Apa itu LSP P1 ?
LSP P1 (LSP Pihak Pertama) dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian tidak terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. LSP P1 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
Apa Itu LSP P2 ?
LSP P2 mirip dengan LSP P1, tetapi dijalankan oleh suatu departemen pemerintah tertentu yang membutuhkan SKK Khusus dari departemen itu sendiri untuk dijadikan landasan edukasi dan sertifikasi internal mereka. LSP P2 dibentuk oleh dinas unit pelaksana teknis (UPT) untuk memastikan jaringan UPT yang melakukan program sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT-UPT yang lain cukup sebagai tempat uji kompetensi (TUK). LSP P2 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
Apa Itu LSP P3 ?
LSP P3 adalah LSP umum yang dapat dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi. Ujian sertifikasinya tidak harus terpadu dengan pelatihan khusus dari suatu LPK independen ataupun UPT tertentu. Siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian sertifikasi mereka secara langsung, dan oleh karena itu, LSP P3 umumnya menggunakan SKK-NI.
Apa Itu SKKNI ?
SKKNI adalah kepanjangan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Apa itu KKNI ?
KKNI merupakan kepanjangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan[1]. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
Apa itu KKNI Level II ?
KKNI Level II merupakan penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan untuk lulusan setingkat SMA/SMK Sederajat.
Apa itu Skema Sertifikasi ?
Skema Sertifikasi Profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Dalam bahasa sehari-hari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi.
Ada berapa jenis Skema Sertifikasi Profesi ? Apa sajakah itu ?
Terdapat lima jenis Skema Sertifikasi yang terdiri dari : 1) Skema sertifikasi profisiensi, 2) Skema sertifikasi profesi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional, 3) Skema sertifikasi profesi klaster, 4) Skema sertifikasi profesi kualifikasi okupasi nasional, dan 5) Skema sertifikasi profesi unit kompetensi.
Apa manfaat sertifikasi bagi tenaga kerja ?
Berikut adalah manfaat sertifikasi bagi tenaga kerja : 1) Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi, 2) Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karimnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri,3) Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi, 4) Membantu pengakuan kompetensilintas sektor dan lintas negara, dan 5) Membantu tenaga profes! dalam promosi profesinya di pasar bursa tenaga kerja.
Apakah sertifikat yang diperoleh memiliki masa berlaku ? jika ya berapa lama ?
Ya, sertifikat kompetensi yang diperoleh memiliki masa berlaku, adapun Sertifikat kompetensi yang ada di terbitkan oleh BNSP berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah itu.
Siapakah asesor itu ?
Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen/pengujian terhadap kompetensi seseorang, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai.
Siapakah asesi itu ?
Asesi adalah Pihak yang mengajukan assessment untuk dirinya sendiri, atau dengan kata lain adalah Pihak yang akan mengikuti Ujian.
Bagaimana urutan proses sertifikasi itu ?
Secara umum proses penerbitan sertifikat di bagi menjadi bebarapa bagian, yaitu : 1) Registrasi, 2) Pra Asesmen, 3) Real Asesmen 4) Rekomendasi Asesor dan 5) Pleno dan Penyerahan Sertifikat